Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 2970
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ح و حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ
أَنَّهُ كَانَ يُفْتِي بِالْمُتْعَةِ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ رُوَيْدَكَ بَعْضَ فُتْيَاكَ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ فِي النُّسُكِ بَعْدَكَ حَتَّى لَقِيتُهُ بَعْدُ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ عُمَرُ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَهُ وَأَصْحَابُهُ وَلَكِنِّي كَرِهْتُ أَنْ يَظَلُّوا بِهِنَّ مُعْرِسِينَ تَحْتَ الْأَرَاكِ ثُمَّ يَرُوحُونَ بِالْحَجِّ تَقْطُرُ رُءُوسُهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Basysyar], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ali Al Jahdlami]; telah menceritakan kepada kami [Ayahku], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Ibrahim bin Abu Musa] dari [Abu Musa Al Asy'ari] radliallahu 'anhu, bahwa ia pernah menfatwakan untuk melaksanakan haji Tamattu', lantas seorang laki-laki berkata kepadanya; "Tahan dulu fatwamu itu, karena kamu tidak tahu apa yang diperbaharui oleh Amirul Mukminin setelahmu masalah pelaksanaan haji." Abu Musa berkata; Sampai suatu ketika aku menjumpai Amirul Mukminin, maka kukatakan kepadanya. Lalu [Umar] berkata; 'Aku tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat beliau telah mengerjakannya. Namun aku tidak suka (jika) orang-orang nanti bernaung di bawahnya beristirahat di bawah pohon ark (Siwak), kemudian berangkat melaksanakan haji dan kepala mereka terbentur dengan keras.'